Rabu, 22 Juli 2020

AGENDA KEGIATAN PIMPINAN


A.  Agenda Kegiatan Pimpinan
              Agenda kerja pimpinan merupakan bagian dari kegiatan keprotokolan yang mempunyai mengatur kegiatan - kegiatan kerja pimpinan dalam rangka menciptakan efisien dan efektif. Mengingat seorang pimpinan yang punya pekerjaan utama membuat keputusan yang terkait dengan manajemen penyelesaian pekerjaan manajemen.Seorang pimpinan biasanya memiliki kegiatan yang sangat banyak dan padat. Pengaturan semua kegiatan ini tidak mungkin dikelola dan dikoordinasikan sendiri, sehingga pimpinan memerlukan bantuan sekretaris. Untuk itu, seorang sekretaris dituntut untuk selalu berkoordinasi dengan pimpinan dan melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan aktivitas pimpinan. Dalam hal ini, soal waktu sangat memegang peranan penting dalam hal kelancaran kerja pimpinan, terutama pada kegiatan diluar kantor yang melibatkan pihak lain.Fungsi agenda kerja pimpinan mengelola kegiatan kerja pimpinan agar membuat pimpinan dapat melaksanakan kegiatan - kegiatan rutin tanpa menghambat tugas penting yaitu membuat kebijaksanaan yang mengefektivitas manajemen organisasi kerja.            Agenda kerja pimpinan disusun oleh sekretaris pimpinan dengan cermat sehingga tidak menghambat aktivitas pimpinan yang harus dilaksanakan sesuai manajemen waktu secara optimal. Bentuk agenda adalah susunan kegiatan yang diurutkan menurut waktu pelaksanaan dan skala prioritas pekerjaan yang akan dilakukan pimpinan.              Untuk itu seorang sekretaris pimpinan harus memiliki kemampuan dalam mengelola kegiatan - kegiatan yang akan dilaksanakan pimpinan dalam sehari - hari dalam mengendalikan manajemen organisasi kerja agar sesuai dengan tujuan manajemen yang telah ditetapkan.            Sekretaris harus mampu membuat agenda kegiatan atau jadwal acara pimpinan agar jadwal acara benar-benar mendukung kegiatan pimpinan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :1.      Menerima dan menghimpun surat atau informasi berkaitan dengan acara pimpinan,
2.      Menyusun jadwal acara kegiatan pimpinan yang bersifat harian, mingguan, bulanan,
3.      Memberikan jawaban secara tepat terhadap pertanyaan yang berkaitan dengan jadwal kegiatan pimpinan,
4.      Mengingatkan pimpinan tentang setiap kegiatan pimpinan,
5.      Selalu mengikuti kemungkinan adanya perubahan acara atau kegiatan.
Kegiatan pimpinan secara umum dapat dijadwalkan oleh sekretaris melalui tiga jenis jadwal, yaitu :1.      Jadwal acara harian,
2.      Jadwal acara mingguan,
3.      Jadwal acara bulanan.
Contoh Jadwal Acara Harian, Mingguan, dan Bulanan
No
Hari / Tgl
Kegiatan
Tempat
Waktu
Ket.



















Jadwal pimpinan harus diatur dan diperhitungkan secermat mungkin, mengingat pimpinan yang sarat dengan kegiatan tidak mungkin menghadiri dan melaksanakan semua kegiatan. Untuk itu sekretaris pimpinan harus dapat mengatur kegiatan berdasarkan skala prioritas. Hal yang dipriotitaskan untuk dilaksanakan oleh pimpinan didasarkan pada dua hal yaitu:1.       Berdasarkan urutan waktu pelaksanaannya
Jadwal dibuat berdasarkan urutan waktu pelaksanaan serta jenis kegiatan yang herus dikerjakan atau dihadiri. Jika pada tanggal tertentu telah diisi dengan kegiatan lain, kegiatan yang baru datang akan diabaikan atau menunjuk pejabat lain yang dapat mewakili pimpinan.Contoh :Pada papan kegiatan telah tercantum jadwal kegiatan pimpinan untuk pembukaan penataran, kemudian surat masuk lain yang isinya tentang suatau kegiatan rapat dinas dengan Pemda, maka alternatif yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:·         Dapat membatalkan acara pembukaan penataran dengan menunjuk pejabat lain sebagai wakilnya.
·         Pimpinan dapat tetap hadir pada pembukaan penataran, sementara kegiatan rapat dengan Pemda dapat diwakilkan kepada pejabat lain.
Cara tersebut berlaku untuk semua kasus yang bersamaan waktu pelaksanaan kegiatannya.2.      Berdasarkan tingkat kepentingan kegiatan yang harus dihadiri (tingkat urgensi)
Jadwal disususn berdasarkan waktu pelaksanaan terlebih dahulu. Dalam pelaksanaan kegiatan, pimpinan akan melakukan seleksi kembali. Seleksi dilakukan dengan cara hanya memenuhi permintaa yang menurutnya penting, sedangkan kegiatan yang tidak begitu penting kan ditinggalkan atau didelegasikan kepda pejabat lain.

Untuk mencapai tugas-tugas yang efektif, produktif, dan efisien, sekretaris harus membuat perencanaan kerja yang berkualitas, perencanaan kerja sekretaris adalahkegiatan sekretaris untuk menggambarkan secara umum beberapa hal yang akan dilakukan dalam pekerjaannya.Penyusunan rencana kerja sekretaris dilaksanakan melalui proses sebagai berikut :1.      Menentukan maksud dan tujuan yang jelas,
2.      Menentukan berbagai alternative,
3.      Mengatur sumber daya yang diperlukan,
4.      Menentukan organisasi, metode, dan prosedurr,
5.      Menentukan pelaksanaan kerja.
Sistematika penyusunan agenda kerja pimpinan      Urutan penyelenggaraan agenda kerja pimpinan terdiri dari    :
  1. Membuat date line and reminder, yaitu catatan pesan secara umum yang dibuat menurut bulan, tanggal dan jam, serta kegiatan yang menjadi sumber informasi untuk menyusun jadawal kerja pimpinan dan jadwal perjalanan dinas/ bisnis pimpinan. Date line and reminder diisi berdasarkan data dari buku tamu, buku janji temu, surat janji temu, dan pesan telepon yang terkait dengan kegiatan kerja pimpinan
  1. Membuat  jadwal kerja pimpinan, yaitu menyusun rincian kerja kerja yang terjadwal terkait kegiatan kerja yang berlangsung di kantor dan di dalam kota sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan kerja pimpinan agar tercipta efektifitas  penyelesaian pekerjaan manajemen. daftar ini dibuat  berdasarkan date line and reminder.
  1. Membuat jadwal perjalanan dinas / bisnis, menyusun daftar kegiatan yang akan dilakukan pimpinan di luar kota, dan luar negeri. Daftar ini dibuat merupakan jabaran yang tertulis di date line and reminder yang telah disusun sebelumnya untuk digunakan bahan dasar untuk susun jadwal perjalanan dinas/ bisnis






Pimpinan tidak mungkin mengingat-ingat jadwal kegiatanya dari hari ke hari, sehingga sekretarislah yang mempunyai dan mengatur jadwal kegiatan pimpinannya.Untuk membantu pimpinan dalam hal mengatur jadwal acara kegiatan pimpinan, sebaiknya sekretaris membuat jadwal dalam suatu daftar atau buku khusus dan mencantumkannya pada white board/ lembar khusus yang diletakkan di ruang pimpinan.Pimpinan akan memilih jenis agenda/jadwal baginya dan diharapkan sekeretaris juga mempunyai agenda yang serupa. Hal yang perlu diperhatikan dalam rangka mengatur jadwal acara kegiatan pimpinan adalah sebagai berikut: 1.      Menerima dan menghimpun surat.
2.      Menyusun jadwal acara kegiatan pimpinan.
3.      Menjawabkan setiap pertanyaan yang menyangkut acara kegiatan pimpinan.
4.      Mengingatkan acara kegiatan pimpinan.
5.      Selalu mengikuti kemungkinan terhadap perubahan acara kegiatan pimpinan.





















PT MAESTRO JANEJalan Terubuk  No. 21 Telp. 0761 28795Pekanbaru – 28732AGENDA KEGIATAN PIMPINANBulan Februari 2017
No
Hari/tanggal
Pukul
Kegiatan
Tempat
Keterangan
1
Senin,
5 Februari 2017
08.00-10.00
Rapat rutin bersama staf
Ruang pertemuan
Rencana pengembangan usaha
2
Selasa – Rabu,
6 - 7 Februari 2017
16.00- 21.00
Hari ke -1 Rakernas  REI di Surabaya
Hotel Ibis, Jl. Monginsidi 23, Surabaya, ruang Bugenvil
Hari ke-1 Rakernas REI, Hari ke-2 - Kunjungan ke beberapa pemukiman perumahan Surabaya Asri
3
Sabtu,
11 Februari 2017
19.00-21.00
Menjadi  nara sumber pada acara Program Green House
Hotel  Saphir, Jl. Solo - Yogyakarta ruang Arjuna
Permintaan pimpinan cabang REI Surabaya
4
Senin,
13 Februari 2017
08.00-10.00
Rapat rutin bersama staf
Ruang pertemuan
Rencana pengembangan usaha
5
Kamis, 
16 Februari 2017
09.00-12.00
Melakukan MOU dengan PT Buana Sakti
Novotel Hotel - Yogyakarta , ruang Merpati, Lt. 3
6
13.00-15.00
Memimpin rapat koordinasi dengan para staf
Kantor PT Maestro Jane, ruang 3
7
Jumat,
17 Februari 2017
Menerima  kunjungan dari anak cabang perusahaan, PT Larasati
Kantor PT Maestro Jane
Penjajagan untuk melakukan kerjasama
8
Senin,
20 Februari 2017
08.00-10.00
Rapat rutin bersama staf
Ruang pertemuan
Rencana pengembangan usaha
9
Selasa,
21 Februari 2017
10.00-12.00
Meeting dengan  Bpk. Walikota Yogyakarta
Kantor Walikota - Yogyakarta
Membahas Green City Yogyakarta
10
Kamis,
23 Februari 2016
10.00-14.00
Kunjungan ke perusahaan anak cabang, PT Bima Sakti
PT Bima Sakti Jl. Simanjuntak 56, Yogyakarta
11
Sabtu - Minggu, 
25-26  Februari 2017
08.00-Selesai
Perjalanan dinas ke Jakarta Kontrak kerjasama dengan Kantor Pemerintahan DKI
Hari ke-1 temu ramah, Hari ke-2 penanda-tanganan kontrak
12
Senin,
27 Februari 2017
08.00-10.00
Rapat rutin bersama staf
Ruang pertemuan
Rencana pengembangan usaha
13
Selasa,
28 Februari 2017
09.00-12.00
Menghadiri  rapat REI di Semarang
Hotel Santika, ruang Sanjay, lt. 3

B.  Membuat Perencanaan KerjaC.  Menyusun Jadwal Kegiatan PimpinanD. CONTOH AGENDA KEGIATAN PIMPINAN SELAMA SATU MINGGU


Selasa, 14 Juli 2020

CARA MEMBAUAT BLOG GRATIS

Blog merupakan ‘versi lain’ dari web, biasanya bersifat lebih personal namun tidak terbatas oleh ruang lingkup tertentu. Artinya blog bisa membahas apapun, bersifat fleksibel dan menjadi tempat non formal untuk berbagi informasi. Blog itu tidak mahal, sobat Trenogoers yang ingin membuat blog gratisan, bisa kok, mau tau caranya? Coba ikuti panduan pemula berikut ini.
Di panduan pemula edisi minggu ini TRL akan pandu sobat yang ingin memiliki blog gratisan dari Blogger.com. Tanpa basa-basi lagi, yuk langsung masuk ke langkah pertama.
  • Buka halaman web Blogger.com, Anda akan menemukan halaman dengan tampilan seperti gambar di bawah ini. Jika Anda sudah memiliki akun Google, silahkan langsung login dengan memasukkan alamat email dan kata sandi di kotak yang sudah disediakan. Jika belum, silahkan klik Create an Account terlebih dahulu.
       cara membuat blog gratis
  • Isi data dan informasi yang diminta lalu klik tombol Next Step, lakukan konfirmasi sesuai yang diminta, verifikasi biasanya meminta nomor ponsel Anda, ikuti saja prosedurnya hingga selesai.
cara membuat blog gratis
  • Selanjutnya kembali ke blogger.com dan login dengan akun yang baru saja Anda buat.
  • Saat berhasil masuk ke blogger.com temukan menu Blog Baru dan klik. Langkah ini sudah memasuki tahap pembuatan blog.
cara membuat blog gratis
  • Isi judul dengan judul apapun sesuai dengan konsep blog yang ingin Anda buat, kemudian masukkan alamat blog yang nantinya menjadi tujuan para pengunjung. Pilihlah nama yang mudah diingat dan semenarik mungkin. Lalu pilih template yang tersedia di dalam kolom tersebut, dan tutup dengan mengklik Buat Blog!
cara membuat blog gratis
  • Selesai! Blog Anda sudah berhasil dibuat, klik judul blog Anda untuk mengakses dashboard secara terpisah.
cara membuat blog gratis
  • Sekarang blog baru Anda perlu sebuah artikel, bisa apa saja, mungkin satu dua patah kata untuk menyambut pengunjung yang datang ke blog pertama Anda. Caranya klik tombol Entri baru.
cara membuat blog gratis
  • Di halaman ini Anda bisa mengisi blog dengan konten apapun selama dalam aturan yang sudah ditentukan. Pernah membuat pesan email atau Facebook, hampir sama tetapi di Blogger.com konten Anda akan terbuka dan dapat dibaca oleh jutaan orang di seluruh dunia, jadi pastikan konten atau artikel yang Anda tulis bermanfaat bagi pengunjung.
  • Buat artikel yang menarik, Anda bisa juga menambahkan gambar di dalam artikel agar lebih hidup. Coba perhatikan sejumlah menu di atas kotak artikel di halaman tersebut, saya yakin Anda dapat memahami dengan mudah apa kegunaan dari setiap tombol tersebut. Practices makes perfect! Jadi, silahkan menjejalah dengan menghabiskan waktu beberapa lama di dashboardblog Anda agar lebih cepat paham.
cara membuat blog gratis
  • Jika sudah selesai klik tombol Publikasikan dan Anda akan dihantarkan ke halaman daftar konten seperti ini. Untuk melihat hasil tulisan Anda, klik Lihat blog.

MEMBUAT BLOGSPOT

Membuat blog

Anda dapat membuat dan mengelola blog Anda sendiri dengan Blogger.

Membuat blog

  1. Login ke Blogger.
  2. Di sebelah kiri, klik Panah bawah Panah bawah.
  3. Klik Blog baru.
  4. Masukkan nama blog.
  5. Klik Berikutnya.
  6. Pilih URL atau alamat blog.
  7. Klik Simpan.
Catatan: Pastikan Anda mematuhi Kebijakan Konten Blogger dan Persyaratan Layanan.

Mengelola blog

Browser yang dapat digunakan

  • Chrome
  • Firefox
  • Safari
  • MS Edge
Catatan: Versi browser baru dirilis secara rutin. Pastikan Anda terus mengupdate browser ke versi terbaru untuk mendapatkan hasil terbaik. 

OT.KEPEGAWIAN KELAS 11 TUGAS MANDIRI 1 MATERI ADMINISTRASI PERKANTORAN

Tugas Mandiri

1.  Jelaskan secara rinci pengertian dari Administrasi Kepegawaian?
2. Jelaskan Administrasi Kepegawaian menurut ahli Drs. Manulung dan andrew F sikula
3. sebutkan dan jelasakn 2 fungsi administrasi kepegawaian?
4. sebutkan prinsip prinsip administrasi kepegawaian?
5. Sebutkan dan jelaskan Asas Administrasi?
6. Sebutkan dan jelaskan Ruang Lingkup Administrasi
7.  Sebutkan  4 Fungsi teknis administrasi kepegawaian?

Kerjakan di blog masing2.. dan share link blogspot kalian ke Ibu.. Terima Kasih

BAB 1 DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL



A.      DEFINISI
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
B.      DASAR HUKUM
1.       Undang-Undang Nomor  11 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat;
2.       Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1974 Tentang pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  43 Tahun 1999 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1974 Tentang pokok-pokok kepegawaian;
3.       Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor  12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004;
4.       Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri;
5.       Peraturan Pemerintah Nomor  32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor  65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor  32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
6.       Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
7.       Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
8.       Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik;
9.       Peraturan Pemerintah Nomor  42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
10.   Peraturan Pemerintah Nomor  38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
11.   Peraturan Pemerintah Nomor  41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah;
12.   Peraturan Pemerintah  Nomor  53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
13.   Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor  21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor  53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
14.   Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor  22 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat;
15.   Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor  64 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor  9 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
16.   Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor  1 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Hari Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
17.   Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 474.2/Kep.480-BKD/2009 Tanggal 1 April 2009 Tentang Tim Pelaksana Penyelesaian Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat; dan
18.   Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor  860.5/Kep.1349-BKD/2010 Tanggal 7 Oktober 2010 Tentang Tim Pembina Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

C.      MAKSUDDAN TUJUAN
MAKSUD
Untuk mewujudkan PNS yang handal, professional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur Aparatur Negara di tuntut untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
TUJUAN
1.       Untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS;
2.       Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap dan perilaku PNS;
3.       Meningkatkan kedisiplinan PNS;
4.       Meningkatkan tanggung jawab PNS;
5.       Mempercepat proses perubahan kearah peningkatan profesionalisme dalam bekerja;

D.      ASPEK KEWAJIBAN DAN LARANGAN
1.       KEWAJIBAN
Setiap PNS wajib :
a.       Mengucapkan sumpah/janji PNS;
b.      Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c.       Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah
d.      Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.      Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
f.        Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS;
g.       Mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan;
h.      Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
i.         Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara
j.        Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keaman, keuangan dan materil;
k.       Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
l.         Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
m.    Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
n.      Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
o.      Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
p.      Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir; dan
q.      Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

2.       LARANGAN
Setiap PNS dilarang :
a.    Menyalahgunakan wewenang;
b.    Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
c.     Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
d.    Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
e.    Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, meyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik Negara secara tidak sah;
f.     Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
g.    Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
h.    Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
i.      Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
j.      Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
k.    Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
l.      Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
1.       Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2.       Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3.       Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4.       Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
m.  Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
1.       Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2.       Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
n.    Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto copi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
o.    Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara :
1.       Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
2.       Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
3.       Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
4.       Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
p.    Menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik.


E.       HUKUMAN DISILIN
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
1.                                        Umum
a.       PNS dan CPNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan dijatuhi Hukuman Disiplin
b.        Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar kewajiban dan larangan dijatuhi hukuman disiplin
c.       Dengan tidak megesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelanggaraan disiplin dijatuhi hukuman disiplin

2.                                        Jenis Hukuman Disiplin
a.       Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
1)     Teguran lisan;
2)      Teguran tertulis; dan
3)      Pernyataan tidak puas secara tertulis.
b.      Jenis hukuman sedang terdiri dari :
1)     Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
2)     Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (tahun) tahun; dan
3)     Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
c.         Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
1)     Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
2)     Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3)     Pembebasan dari jabatan;
4)     Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan
5)     Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

3.                                        Penjatuhan Hukuman Disiplin
a.       Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah :
1)     Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (Lima) hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Teguran Lisan;
2)     Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6-10 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Teguran Tertulis;
3)     Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11-15 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis;
4)     Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16-20 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (Satu) Tahun;
5)     Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21-25 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 (Satu) Tahun;
6)     Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26-30 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (Satu) Tahun;
7)     Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31-35 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 (Tiga) Tahun;
8)     Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36-40 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Pemindahan Dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Struktural Atau Fungsional Tertentu;
9)     Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41-45 hari kerja, dikenakan hukuman disiplin Pembebasan Jabatan;
10)Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS.
b.      Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS yang tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah :
Terlambat masuk kerja dan/atau pulang cepat tanpa keterangan yang sah secara kumulatif jumlahnya menjadi 7½ (Tujuh Setengah) jam dikonversikan sama dengan 1 (Satu) hari tidak masuk kerja;
c.       Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin apabila pejabat yang berwenang menghukum tetapi tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat atasannya sama dengan hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada bawahannya;


KETENTUAN HARIKERJA
Hari kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di tetapkan 5 (lima) hari kerja,yaitu mulai hari Senin sampai dengan Jumat dengan jumlah jam kerja efektif selama 37,5 jam per minggu untuk melaksanakan tugas pokok kedinasan di luar istirahat dan olah raga.

KETENTUAN JAM KERJA
Jam kerja di tetapkan mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Hari Senin sampai dengan hari Kamis:
Masuk kerja              : Pukul 07.30 WIB
Istirahat                      : Pukul 12.00 – 12.45 WIB
Pulang Kerja             : Pukul16.00 WIB
b.      Hari Jumat:
Masuk kerja              : Pukul 07.30 WIB
Olah raga                    : Pukul 07.30 – 08.30 WIB
Istirahat                      : Pukul 11.30 – 12.30 WIB
Pulang Kerja             : Pukul16.00 WIB
Setiap hari kerja seluruh PNS diwajibkan untuk mengikuti apel pagi pada pukul 07.30 WIB dan apel sore pada pukul 16.00 WIB


Proofreading sebelum Menerbitkan Buku

  KBMN PGRI Gelombang 28 Pertemuan 12 Bapak Susanto yang ditemani dengan Ibu Helwiyah, Narasumber   mengatakan Publikasikan dan bukukanlah a...