A.
DEFINISI
Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk
menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau
dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
B.
DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Provinsi Jawa
Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang pokok-pokok kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang pokok-pokok
kepegawaian;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
4.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian/Pemberhentian
Sementara Pegawai Negeri;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian
Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil
Menjadi Anggota Partai Politik;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat
Daerah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil;
13.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan
Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa
Barat;
15.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 64 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
16.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Hari
Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
17.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 474.2/Kep.480-BKD/2009 Tanggal 1 April 2009
Tentang Tim Pelaksana Penyelesaian Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat; dan
18.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 860.5/Kep.1349-BKD/2010 Tanggal 7
Oktober 2010 Tentang Tim Pembina Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
C.
MAKSUDDAN TUJUAN
MAKSUD
Untuk
mewujudkan PNS yang handal, professional dan bermoral sebagai penyelenggara
pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good
governance), maka PNS sebagai unsur Aparatur Negara di tuntut untuk setia dan
taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah serta bersikap disiplin,
jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
TUJUAN
1.
Untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi PNS;
2.
Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap dan perilaku PNS;
3.
Meningkatkan kedisiplinan PNS;
4.
Meningkatkan tanggung jawab PNS;
5.
Mempercepat proses perubahan kearah peningkatan profesionalisme dalam bekerja;
D.
ASPEK KEWAJIBAN DAN LARANGAN
1.
KEWAJIBAN
Setiap
PNS wajib :
a.
Mengucapkan sumpah/janji PNS;
b.
Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c.
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah
d.
Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh
pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
f.
Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS;
g.
Mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan sendiri, seseorang
dan/atau golongan;
h.
Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus
dirahasiakan;
i.
Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara
j.
Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keaman,
keuangan dan materil;
k.
Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
l.
Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
m.
Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
n.
Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
o.
Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
p.
Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir; dan
q.
Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
2.
LARANGAN
Setiap
PNS dilarang :
a.
Menyalahgunakan wewenang;
b.
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
dengan menggunakan kewenangan orang lain;
c.
Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau
lembaga atau organisasi internasional;
d.
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat
asing;
e.
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, meyewakan, atau meminjamkan
barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga
milik Negara secara tidak sah;
f.
Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang
lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan
pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan negara;
g.
Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara
langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
h.
Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang
berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
i.
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
j.
Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
k.
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
l.
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara
:
1.
Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2.
Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3.
Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4.
Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
m.
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara :
1.
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2.
Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi
pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
n.
Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau
calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan
disertai foto copi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai
peraturan perundang-undangan; dan
o.
Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara
:
1.
Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah;
2.
Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
3.
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
4.
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon
yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi
meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS
dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
p.
Menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik.
E.
HUKUMAN DISILIN
Pelanggaran
disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati
kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang
dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
1.
Umum
a.
PNS dan CPNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan dijatuhi
Hukuman Disiplin
b.
Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar kewajiban dan
larangan dijatuhi hukuman disiplin
c.
Dengan tidak megesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
pidana, PNS yang melakukan pelanggaraan disiplin dijatuhi hukuman disiplin
2.
Jenis Hukuman Disiplin
a.
Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
1)
Teguran lisan;
2)
Teguran tertulis; dan
3)
Pernyataan tidak puas secara tertulis.
b.
Jenis hukuman sedang terdiri dari :
1)
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
2)
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (tahun) tahun; dan
3)
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
c.
Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
1)
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
2)
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3)
Pembebasan dari jabatan;
4)
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan
5)
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
3.
Penjatuhan Hukuman Disiplin
a.
Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang
sah :
1)
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (Lima) hari kerja,
dikenakan hukuman disiplin Teguran
Lisan;
2)
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6-10 hari kerja,
dikenakan hukuman disiplin Teguran
Tertulis;
3)
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11-15 hari kerja,
dikenakan hukuman disiplin Pernyataan
Tidak Puas Secara Tertulis;
4)
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16-20 hari kerja,
dikenakan hukuman disiplin Penundaan
Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (Satu) Tahun;
5)
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21-25 hari kerja,
dikenakan hukuman disiplin Penundaan
Kenaikan Pangkat Selama 1 (Satu) Tahun;
6)
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26-30 hari kerja,
dikenakan hukuman disiplin Penurunan
Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (Satu) Tahun;
7)
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31-35 hari kerja,
dikenakan hukuman disiplin Penurunan
Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 (Tiga) Tahun;
8)
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36-40 hari kerja,
dikenakan hukuman disiplin Pemindahan
Dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Bagi PNS Yang Menduduki
Jabatan Struktural Atau Fungsional Tertentu;
9)
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41-45 hari kerja,
dikenakan hukuman disiplin Pembebasan
Jabatan;
10)Tidak
masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, dikenakan
hukuman disiplin Pemberhentian
Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Atau Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat Sebagai PNS.
b.
Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS yang tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa
alasan yang sah :
Terlambat
masuk kerja dan/atau pulang cepat tanpa keterangan yang sah secara kumulatif
jumlahnya menjadi 7½
(Tujuh Setengah) jam dikonversikan sama dengan 1 (Satu) hari tidak masuk kerja;
c.
Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS
yang melakukan pelanggaran disiplin apabila pejabat yang berwenang menghukum
tetapi tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar disiplin,
maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat atasannya sama
dengan hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada bawahannya;
KETENTUAN
HARIKERJA
Hari
kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di tetapkan 5 (lima) hari
kerja,yaitu mulai hari Senin sampai dengan Jumat dengan jumlah jam kerja
efektif selama 37,5 jam per minggu untuk melaksanakan tugas pokok kedinasan di
luar istirahat dan olah raga.
KETENTUAN
JAM KERJA
Jam
kerja di tetapkan mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Hari Senin sampai dengan hari Kamis:
Masuk
kerja
: Pukul 07.30 WIB
Istirahat
: Pukul 12.00 – 12.45 WIB
Pulang
Kerja :
Pukul16.00 WIB
b.
Hari Jumat:
Masuk
kerja
: Pukul 07.30 WIB
Olah
raga
: Pukul 07.30 – 08.30 WIB
Istirahat
: Pukul 11.30 – 12.30 WIB
Pulang
Kerja :
Pukul16.00 WIB
Setiap
hari kerja seluruh PNS diwajibkan untuk mengikuti apel pagi pada pukul 07.30
WIB dan apel sore pada pukul 16.00 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar