Rabu, 14 Desember 2011

Pernikahan

Sudah menjadi kewajiban seorang muslim untuk melaksanakan pernikahan,karena Rasulullah Saw bersabda :
"Kalian yang berkata begini dan begitu, Demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah daripada kalian dan lebih taqwa daripada kalian dihadapanNya akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan aku tidur dan aku mengawini wanita, barang siapa yang membenci Sunnahku maka ia bukan golonganku". (HR. al-Bukhary pada kitab Nikah Bab keinginan untuk menikah)
Jika jasmani dan ruhaniahnya sudah mampu untuk menunaikannya,maka menikahlah. Tetapi banyak pemuda dan pemudi yang sudah mampu,namun menunda-nunda pernikahan. Dengan pelbagai alasan yang kurang masuk akal ,salah satunya adalah ingin menyelesaikan sekolah atau kuliah terlebih dahulu.
Pemahaman ini harus dirubah,karena ini menyimpang dengan ajaran Rasullulah Saw. Agar semua pemuda dan pemudi yang ingin menikah,sudah mampu atau sanggup untuk sesegera mungkin untuk menikah.Rasulullah Saw bersabda,
“Wahai para pemuda,jika salah seorang di antara kalian sudah mempunyai kemampuan, hendaklah segera menikah. Karena sesungguhnya menikah itu akan menundukan pandanganmu dan memelihara kemaluanmu. Barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan menjadi perisai baginya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Rasulullah Saw, bersabda :
“Menikahlah dengan perempuan yang memberimu banyak anak. Sesungguhnya aku akan bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat karena dirimu.” (HR Ahmad. Menurut Ibn Hibban,hadis ini sahih)
Dan yang sangat menyedihkan banyak orang tua yang melarang anaknya menikah terlebih dahulu sebelum anaknya sukses. Bahkan ada yang menolak lamaran lantaran karena kota asal sang pelamar. Padahal pemudi yang melamar anaknya, pemudi yang shaleh dan taat kepada agama Allah Swt. Dan anaknya menyenanginya, lantas apa yang mereka larang. Menolak lamaran yang baik,tidak baik. Karena Rasullulah Saw, Bersabda :
“Jika seseorang yang berilmu agama dan berakhlak mulia melamarmu,menikahlah dengannya. Jika kalian tidak melakukannya , akan ada cobaan dan kerusakan di muka bumi.” (Hr al-Tirmidzi dengan sanad hasan)
Banyak sekali keuntungan menikah yang telah disebutkan Rasullulah Saw, diantaranya adalah
1.Menjaga kesucian fajr (kemaluan) dari perzinaan atau pandangan mata
2.Dapat melahirkan perasaan tentram (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) dalam hati.
3. mendapatkan keturunan atau anak
4. Menikah adalah jalan untuk memudahkan dalam mencari rizki.
Usia menikah
Rasullulah Saw menikahi Khadijah yang berusia 40 tahun,dan beliau berusia 25 tahu. Dan saat Rasulullah Saw menikahi Aisyah yang masih berusia 9 tahun dan beliau berusia 53 tahun. Ini menunjukan bahwa perbedaan usia yang jauh itu bukan masalah. Usia untuk menikahi seseorang itu tidak dipermasalahkan,yang paling penting adalah kesiapaan dan kesanggupan. Baik pemuda lebih tua ataupun pemudi lebih tua atau sebaliknya lebih muda. Karena usia lebih tua atau lebih muda itu bukan suatu kejelekan.

Namun pemerintah mempunyai kebijakan,Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah usia 19 tahun bagi pria dan usia 16 tahun bagi wanita. namun kebijakan pemerintah ini,tak membebani bagi pemuda dan pemudi yang sudah sanggup menikah.
Usia tidak boleh dijadikan batasan untuk menikah,sepanjang pemuda pemudi itu shaleh,berakhlak mulia dan taat pada agama Allah Swt. Dalam hal ini ,baik pemuda pemudi yang sudah sanggup,dan ia sudah mempunyai calon pengobat rindu,tambatan hatinya, maka menikahlah.
Orang orang yang membicarakan menentang perbedaan usia yang sangat jauh antara suami dan isteri adalah suatu kekeliruan. Dan dewasa ini banyak kekeliruan yang menghiasi dunia sekarang,banyak yang membiarkannya dan sedikit yang mencegahnya. Ini hal yang sangat menyedihkan, agama sudah di nomor duakan oleh jabatan, pangkat, dan staus sosial.

Larangan menikahi seseorang
Pertama,Menikahi perempuan yang dipaksakan oleh orangtuanya. Seorang ayah atau siapapun tidak boleh memaksakan anak perempuannya untuk dinikahkan dengan laki-laki yang ia tidak senangi. Pernikahan bisa dilaksanakan setelah ada persetujuan dari anak perempuannya. Karena Rasulullah Saw, bersabda :
“Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai ia diajak berunding. Dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sampai tampak persetujuannya .”
Para sahabat bertanya,
“Wahai Rasulullah Saw,dengan cara bagaimana persetujuan itu diberikan?” beliau menjawab,”Dengan diamnya.”
Dalam riwayat lain disebutkan, “Diamnya adalah(tanda) persetujuannya.” Atau dalam riwayat lain disebutkan. “Ayah seorang gadis harus meminta persetujuannya (gadis itu),dan persetujuannya adalah diamnya.”
Seorang ayah harus meminta persetujuan dari anak perempuanya jika anaknya itu telah berusia 9 tahun atau lebih. Tidak boleh pernikahan dilakukan diam diam atau belum berunding dengan anak perempuannya. Kewajiban ini berlaku untuk perempuan dan laki-laki. Jika seseorang dinikahkan tanpa seijinya, pernikahannya tidak sah. Hal ini di sebabkan karena syarat dari pernikahan adalah keridhaan dari tiap-tiap pasangan.
Kedua, menikahi seseorang laki-laki atau perempuan yang tidak shalat. Ketika seseorang sudah sangup untuk menunaikan sunnah Rasulullah Saw yaitu menikah. Dan ia sudah siap menjadi kendaraan untuk calon penumpang yang ia pilih, namun calon penumpangnya tidak baik. Maka carilah penumpang yang baik diantara yang baik.
Maksud dari calon penumpang yang tidak baik adalah calon suami atau isteri tidak taat kepada Allah Swt,apalagi ia meninggalkan shalat, Itu merupakan kekufuran yang besar,mengakui agama Allah namun ia tidak menunaikan kewajibaanya. Itu ketidak taatan pada Allah Swt secara terang terangan. Allah Swt ,berfirman :
Seseungguhnya orang-orang munafik itu mau menipu Allah, tetapi Allah yang telah menipu mereka. Dan ketika mereka shalat, mereka shalat dengan kelalaian.(QS al-Nisa’(4); 142)
Rasullulah Saw, bersabda :
“Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat isya dan shalat subuh. Apabila mereka mengetahui (pahala dan berkah) yang terdapat pada keduanya,mereka akan melaksanakannya walaupun dengan merangkak.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Rasulullah Saw, bersabda :
“Batas antara seseorang dengan kekufuran dan kemunafikan adalah meninggalkan shalat.” (HR Muslim dalam shahih-nya)
Ketiga,menikah dengan orang yang berbeda agama,ini jelas tidak sah. Allah Swt, berfirman :
Janganlah (seorang muslimah)menikah dengan orang musyrik sampai ia beriman. (QS al-Baqarah (2):221)
Oleh karena itu,seorang musyrik tidak boleh menikah dengan seorang muslim.
Allah Swt juga berfirman :
Mereka (perempuan muslim) tidak halal bagi mereka (orang-orang musyrik) bagi mereka (perempuan muslim). (QS al-Mumantanah(60):10)
Jika pernikahan ini terjadi, maka pernikahannya tidak sah. Anak-nak mereka dianggap sebagai hasil perzinaan. Dan paling meyedihkan adalah seorang muslim yang tahu hukumnya,namun ia tetap menikahinya dengan alasan ia mencintai calon suami atau isterinya tersebut. Jika memang demikian berarti mereka dosa besar karena sama dengan mereka berzina.
Pesta pernikahan yang baik
Bagaimana pernikahan itu akan baik jika awal pernikahannya sudah buruk di mata Allah Swt. Banyak pesta-pesta pernikahan yang mengandung keburukan dengan beberapa alasan. Pertama ,pesta diselenggarakan dengan kemewahan dan berlebih-lebihan. Kedua, pesta tersebut menimbulkan beban karena biaya pesta pernikahan tersebut sangat mahal. Ketiga, yang di ajarkan islam di abaikan seperti makan dan minum sambil berdiri, ada hiburan dengan mendatangkan penyanyi wanita yang berpakaian tidak senonoh yang tak sengaja menggangu tamu undangan. Dan kalau memang tamu undangan tahu pesta pernikahan tersebut mengandung hal-hal yang tercela,ia tidak boleh menghadiri pesta tersebut. Hal ini berdasarkan keumuman makna firman Allah Swt :
Dan tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main serta senda gurau dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia. Peringatkanlah (mereka) dengan (al-Quran) itu agar tidak masing-masing tidak dijerumuskan ke dalam neraka karena perbuatannya sendiri. Tidak akan ada baginya pelindung dan tidak pula pemberi syafaat selain Allah. (QS al-An’am(6): 70)
Dan dianatara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan, dan menjadikan (jalan Allah) itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS Luqman (31): 6)
Dan banyak hadis yang melarang tentang nyanyian dan permainan musik. Oleh karenanya para ulama mengusulkan agar tidak menyelenggarakan pesta pernikahan di hotel atau di gedung dengan biaya yang mahal. Selain itu juga dapat mendatangkan banyak mudharat. Usulan ini atas kepedulian terhadap orang orang yang tidak mampu atau masyarakat kecil,ekonomi dan sikap berlebih-lebihan .
Selain itu hal demikian dapat menumbuhkan rasa iri terhadap orang lain. Ketika seseorang itu ingin pesta pernikahannya mewah seperti yang lainya,sedangkan ia tidak mampu,tidak mempunyai cukup uang. Ia akan rela meminjam uang hanya untuk kemewahan pesta pernikahannya. Bahkan banyak yang menunda pernikahannya karena masalah biaya pesta pernikahanya.
islam menganjurkan ,cukuplah menyelenggarakan pernikahan di gedung yang murah atau di rumah sendiri, bagaimanapun itu lebih baik. Dan awal keberkahan karena tidak mendatangkan mudharat dalam pesta pernikahannya.



Peran dan kewajiban isteri terhadap suami
Seyogyanya seorang wanita sebelum menikah ia harus mengerti, peran dan kewajibannya terhadap suaminya. Insya Allah,rumah tangga suaminya bahagia dan senantiasa barakah. Karena lewat seorang wanita atau isteri shalehalah rumah tangga suaminya yang bahagia terwujud. Ada banyak Kewajiban seorang isteri terhadap suaminya adalah, dua puluh diantaranya adalah :
1. Taat terhadap suami
2. Berakhlak baik
3. Meminta maaf kepada suami saat marah
4. Menjaga kehormatan suami
5. Menahan cemburu
6. Mencari apa yang suami suka dan dibencinya
7. Bergaul dengan keluarga suami
8. Mengurus dan meyiapkan keperluan rumah tangga suami
9. Memelihara harta suami
10. Mengasuh dan mendidik anak
11. Tidak meninggalkan rumah tanpa izin suami
12. Tidak puasa sunnah jika suami tidak mengizinkanya
13. Tidak menerima tamu tanpa izin suami
14. Menjaga rahasia suami
15. Mempercantik diri
16. Tidak meninggalkan
17. Menghargai jasa-jasa suami
18. Tidak membebani suami di luar kemampuan
19. Tidak menyakiti suami
20. Bersedia dihukum bila salah

Peran dan hak-hak isteri yang harus dipenuhi suami
Seorang suami adalah kepala rumah tangga,ia lebih di tuntut menyabarkan diri. Atas hal yang mengesalkan dan menyakitkan yang datangnya dari isteri baik anak-anaknya. Dan tidak lelah mengingatkan dan mengajari isteri dalam hal kebaikan,itulah peran seorang suami yang shaleh. Hak-hak isteri yang harus dipenuhi suami,adalah :
1. Mahar
2. Nafkah
3. Tempat tinggal
4. Menjaga isterinya dari keburukan,mengajari kebaikan dan mendidiknya dengan penuh rasa kasih.
5. mencemburui isteri,kecemburuan disini bukan berarti mencurigai isteri. Tapi pembuktian untuk seorang isteri,karena ini menunjukan seorang suami menyayangi dan mempedulikan isterinya.
6. Tidak mencari-cari kesalahan isteri
7. Mempergauli dengan baik


Hak bersama
Selain kewajiban seorang isteri terhadap suaminya dan hak-hak yang harus di penuhi suami untuk isterinya ada hak bersama antara suami dan isteri.
1. Memaafkan kekeliruan suami atau isteri,apalagi yang tidak di sengaja
Rasulullah Saw bersabda,
“Setiap anak adam pasti berbuat salah , dan sebaik-baik yang berbuat salah adalah yang mau bertaubat.” (HR. Al-Tirmidzi,Ibnu Majah dan Ahmad)
2. Menjaga rahasia
3. Turut merasakan kebahagian dan kesedihannya
4. Satu ranjang dan memenuhi nafkah batin
5. Mempercantik diri
6. Saling menasehati dan mengingatkan
7. Saling percaya
8. Lemah lembut
9. Berakhlak mulia
10. Memberikan semua hak pada pasangan
Rumah tanggaku mengarah surga,Insya Allah !
1. Senantiasa mengingat Allah Swt
2. Tidak memelihara kebodohan
3. Musyawarah
4. Berteman dengan orang-orang baik
5. Pola pendidikan anak yang baik
6. Menjaga rahasia
7. Menghindari media yang merusak
8. Berakhlak mulia
9. Cermat mengatur keuangan
10. Bersikap toleransi
11. Terpelihara dari keburukan
12. Hidup sederhana
Untuk seorang isteri yang shaleha,sambutlah kedatangan suamimu dengan wajah yang cerah dan menyenangkan,jadilah penyegar kepenatan hatinya. Kabarkanlah berita yang menyenangkan hatinya, ungkapkan kerinduanmu terhadapnya,hingga ia merasa jauh lebih berarti dan tenang hatinya. Sediakan Hidangan terbaik untuk Suamimu. Memperindah dan Memperlembut Suara untuk suamimu. Berhias mempercantik diri untuk suamimu, buatlah ia mencemburuimu dan merindukanmu. Hingga ia nyaman di rumah bersamamu. Melayani kebutuhan ruhaniahnya,kasihi ia sepenuh hati. Ikhlas Menerima Kealpaan suami. Menjaga Kesetiaan dan selalu menanti ia dalam mencari nafkah. Meredakan dan berusaha menahan Amarah Suami. Menjaga Kehormatan suami, terlebih suami tidak ada di rumah. Memuliakan,mempergauli Keluarga dan Tamu Suami dengan baik. Merapikan dan membersihkan rumah suami termasuk mengasuh dan mendidik anak dengan baik. Bersabar untuk rumah tangga suamimu dalam hal apapun.
Dan untuk seorang suami yang shaleh,bersiaplah untuk menyabarkan diri menghadapi apa yang terjadi dalam rumah tanggamu,bimbing dan didiklah isterimu dengan kebaikan. Terima kealpaannya,dan luruskan ia ke hal yang baik. Insya Allah, rumah tanggamu bahagia,amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proofreading sebelum Menerbitkan Buku

  KBMN PGRI Gelombang 28 Pertemuan 12 Bapak Susanto yang ditemani dengan Ibu Helwiyah, Narasumber   mengatakan Publikasikan dan bukukanlah a...